Memahami korupsi (2 dari 2)
Posting ini menyambung posting sebelumnya. Berikut adalah beberapa prinsip umum tentang korupsi dan penanganannya:
Prinsip umum 1: Mekanisme pasar
- Korupsi adalah respon dari insentif yang muncul karena kebutuhan mendasar pemerintah untuk melakukan intervensi atas mekanisme pasar (seperti untuk melakukan regulasi atau redistribusi).
- Semakin jauh perbedaan antara hasil yang diinginkan pemerintah dari hasil mekanisme pasar, semakin besar risiko korupsi:
- Tidak berarti mekanisme pasar harus selalu diikuti
- ...namun andai harga beras miskin setengah (alih-alih seperlima) harga pasar, korupsi akan lebih kecil
Prinsip umum 2: Biaya sosial korupsi
- Korupsi bisa menciptakan biaya sosial tanpa adanya suap-menyuap:
- Bayangkan klinik umum yang mempekerjakan seorang dokter yang juga memiliki klinik pribadi.
- Korupsi terjadi ketika dokter tersebut memberikan pelayanan buruk di klinik umum agar pasien datang ke klinik pribadi dia.
- Suap-menyuap tidak serta-merta menciptakan biaya sosial korupsi:
- Keputusan seseorang untuk melanggar aturan lalu-lintas ditentukan oleh besarnya nilai tilang, bukan oleh siapa yang menerima uang tilang tersebut
- Jika "uang damai" sama besarnya dengan uang tilang, tidak ada beda antara "uang damai" dengan tilang.
- Masalahnya terjadi ketika nilai tilang itu "dibagi dua" antara pelanggar aturan dan polisi (yi, nilai "uang damai" di bawah tilang), sehingga kecenderungan pelanggaran lalu lintas meningkat
- Nilai uang korupsi (uang suap, "uang damai", dsb) adalah transfer dan tidak sama dengan biaya sosial
- Ini berarti bahwa penanganan korupsi seharusnya terfokus bukan pada jenis-jenis korupsi yang terbesar nilai uangnya, tetapi pada korupsi yang terbesar biaya sosialnya.
Prinsip umum 3: Kompetisi dan kolusi
- Struktur hubungan antar-birokrat penting menentukan sifat dan biaya korupsi
- Kadang kompetisi itu baik -- lebih baik ada banyak kios untuk mendapatkan beras miskin daripada hanya satu
- Kadang kompetisi itu buruk -- lebih baik ada satu kantor untuk mendapatkan izin daripada harus pergi ke 7 kantor berbeda untuk mendapatkannya (Catatan 'redaksi': Saya pikir ini contoh yang buruk tentang dampak buruk kompetisi atas korupsi)
- Kadang kompetisi tidak mungkin: Tidak mungkin menciptakan kantor polisi yang berkompetisi dalam menentukan daerah kekuasaan dia.
Prinsip umum 4: Korupsi melahirkan lebih banyak korupsi
- Ada banyak cara korupsi melahirkan korupsi:
- Jika banyak orang korupsi, penegak hukum akan kewalahan, sehingga mengurangi ancaman hukum bisa ditegakkan terhadap koruptor.
- Orang yang ingin cepat kaya dengan sengaja mengupayakan masuk ke dalam birokrasi jika banyak korupsi, tapi akan memilih pekerjaan lain jika korupsi sedikit
- Terpenting: Jika sistem hukum dan kehakiman itu korup, sulit menghukum koruptor, termasuk para hakim-hakim korup itu sendiri
Implikasi prinsip-prinsip tersebut bagi kebijakan anti-korupsi...
- Kita harus mengerti cara birokrat mengambil keputusan secara komprehensif, bukan hanya besaran uang suap yang dia terima
- Seringkali, solusi anti-korupsi mengharuskan perubahan struktur hukum atau birokrasi, bukan sekadar penegakan hukum
- Dalam merancang solusi, fokus harus diberikan pada bentuk-bentuk korupsi yang biaya sosialnya paling tinggi, bukan sekadar yang nilai uangnya paling tinggi
- Strategi yang efektif menekan korupsi di negara-negara yang tingkat korupsinya rendah belum tentu berhasil di negara-negara yang tingkat korupsinya tinggi.
- Bertrand, Djankov, Hanna, dan Mullainathan, "Does Corruption Produce Unsafe Drivers?", tentang mengapa korupsi membuat jalan-jalan raya New Delhi lebih berbahaya. Paper ini saya pernah bahas di sini.
- Olken, B. 2005. Monitoring Corruption: Evidence from Indonesia
Tepat minggu lalu, “Babe”, seorang pengunjung
Mengomentari entry saya tentang
Jika saya diminta koalisi gerakan korupsi – bukan anti-korupsi – menominasi nama pejabat yang paling berjasa mendukung gerakan tersebut, kemungkinan saya akan mengusulkan Bagir Manan. Setelah sukses memperpanjang sendiri masa jabatan dia sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), menolak hadir dalam kasus korupsi hakim yang konon melibatkan dirinya, hari ini Kompas memuat penolakan dia atas desakan bahwa hakim tidak boleh menerima hadiah.


