Bagir Manan, idolaku
Begini kata dia:
Ditanya apakah sudah ada hakim yang menerima pemberian, Bagir mengatakan, "Memang sudah ada hakim yang menerima hadiah, saya kira itu wajar” … Hakim juga boleh menerima penghargaan dan keuntungan kecil, sepanjang nilainya wajar. Syaratnya adalah pemberian atau hadiah ini takkan memengaruhi sikap hakim dalam persidangan… “Kalau cuma hadiah karangan bunga, hakim takkan tambah kaya. Untuk hadiah di bawah Rp 10 juta, nantinya jaksa yang akan membuktikan pemberian ini bukan suap atau semacamnya. Untuk pemberian lebih dari Rp 10 juta, hakim wajib lapor ke KPK”
Pemberian atau hadiah bisa tidak mempengaruhi sikap hakim dalam persidangan? Jika tersangka adalah langganan pengadilan, pemberian di masa lalu menjadi motivasi untuk sikap hakim di masa depan. Seperti yang sering saya tulis, orang dimotivasi oleh ekspektasi. Dari sisi hakim, adalah wajar membangun ekspektasi bahwa hadiah yang diberikan selesai pengadilan lalu, akan berulang di pengadilan ini. Dalam game theory, inilah Nash equilibrium dalam repeated games.
Sementara dari sisi tersangka, juga wajar membangun ekspektasi bahwa jika teman saya dimenangkan karena “memberi hadiah”, maka jika saya berharap menang, saya juga harus siap “memberi hadiah”. Apalagi, jika sang hakim, si pemegang kunci kemenangan, “berbagi cerita” dengan tersangka. Ilustrasi gamblang soal ini ada dalam kisah tragis “Sengkon-Karta Jilid II” di Kompas hari ini:
Pada saat diperiksa, salah seorang penyidik bercakap dengan penyidik lain di hadapan Tomi dan mengatakan, "Dulu waktu orang Jepang saja Rp 10 juta, apalagi ini. Kalau nggak Rp 20 juta, kami masukin semua," cerita Tomi menirukan ucapan dua oknum polisi yang memeriksanya.
Tomi tidak tahu apa artinya. Namun, menurut Eni, polisi juga pernah meminta sejumlah uang kepadanya untuk biaya penyelidikan, tetapi tidak diberi. "Ya kerja dulu dong. Kalau sudah kerja ada hasilnya, baru saya kasih juga nggak apa-apa. Itung-itung terima kasih. Ini nggak kerja, mau minta uang," ujarnya.
Dan oleh karena itulah, jika gerakan korupsi ingin mencari idolanya lewat lewat voting SMS, saya akan SMS sebanyak-banyaknya untuk Bagir Manan.
Label: korupsi
2 Comments:
Lho, Hadiah yang ini kok malah gak boleh ya , hehe.
MA Larang Hakim Terima Penghargaan dari KY
Sabtu, 11 Agustus 2007 | 09:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan melarang setiap hakim menerima penghargaan dari pihak manapun. "Hanya kepala negara (Presiden) yang boleh memberikan penghargaan," kata Bagir, di Mahkamah Agung, kemarin.
Pernyataan Bagir berkaitan dengan rencana Komisi Yudisial memberikan penghargaan kepada hakim yang dinilai memiliki prestasi. Penilaian dilakukan terhadap integritas dalam menjalankan profesi hakim, berdasarkan riset putusan hakim dan laporan masyarakat.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi hakim agar lebih baik lagi menjalankan tugas. "Juga menggambarkan bahwa masih ada peradilan yang bersih," kata Busyro.
Menurut Bagir, selain presiden, yang berhak memberikan penghargaan adalah institusi Mahkamah Agung. "Penghargaan itu bentuknya promosi atau pindah tugas," kata Bagir.
TITO SIANIPAR
Rief,
Syarat penghargaan yang boleh diterima kan yang tidak mempengaruhi hakim dalam persidangan. Dengan penghargaan seperti ini, Bagir Manan takut bisa-bisa hakim jadi lebih berintegritas dan berprestasi dalam memutus perkara.
Makanya hadiah yang ini tidak boleh ;-).
Posting Komentar
<< Home