Kamis, Februari 08, 2007

Banjir Jakarta dan "problem hulu Ciliwung"

Sumber: Kompas Online
Mengapa hingga kini Jakarta banjir terus? Begini penjelasan Gubernur Jakarta, Sutiyoso, seperti dikutip Kompas (5/2):
Menurut Sutiyoso, saat mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau Crisis Center Jakarta, Minggu, banjir hanya dapat dicegah jika kawasan hulu Ciliwung diperbaiki dan kawasan hilirnya direkayasa.

Namun, usaha Jakarta untuk mereboisasi dan membangun situ atau bendungan di kawasan hulu Ciliwung selalu terganjal permasalahan batas administrasi dan kepentingan Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

Untuk menahan laju aliran Ciliwung, kata Sutiyoso, perlu dibangun 10 situ baru di kawasan hulu guna menambah 200 situ yang ada. Situ tersebut diperlukan untuk mengurangi debit air Ciliwung yang terlalu besar.

Namun, karena lokasi situ berada di Kabupaten Bogor, ujar Sutiyoso, Jakarta tidak dapat membangun situ baru. Karena itu, Sutiyoso meminta pemerintah pusat mengoordinasikan penanganan banjir secara lintas provinsi dan kabupaten.

Dengan kata lain, problem banjir Jakarta adalah "problem hulu Ciliwung", dan problem hulu Ciliwung adalah problem koordinasi antar-kabupaten, yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah Jakarta (dan gubernurnya) bisa lepas tangan.

Ah, betapa enaknya jadi gubernur Jakarta... dan betapa nonsens-nya jawaban tersebut. Mari lupakan sejenak fakta bahwa salah satu penyebab Jakarta banjir terus adalah karena tidak mampunya gubernur menyelesaikan proyek kanal banjir timur sejak, oh... entahlah. Anggap saja bahwa memang "problem hulu Ciliwung"-lah masalahnya. Lalu, tanggung jawab pemerintah pusatkah problem ini?

Saya kira tidak. "Problem hulu Ciliwung" (kita singkat saja PHC) adalah masalah klasik eksternalitas. Problem eksternalitas terjadi ketika sesuatu yang dilakukan (atau gagal dilakukan) pihak A merugikan (atau menguntungkan) pihak B.

Contoh klasik eksternalitas negatif adalah merokok. Dengan merokok, perokok mengganggu kesehatan orang-orang bukan perokok. Tapi, yang jarang disadari (kecuali oleh para perokok), sebenarnya soal rugi-merugikan bersifat dua arah: Dengan memaksa perokok tidak merokok, para non-perokok mengganggu kenikmatan para perokok.

Pada intinya, perdebatan soal merokok adalah perdebatan tentang siapa yang berhak atas udara. Perokok merasa berhak mewarnai udara dengan asap rokok; non-perokok merasa berhak menghirup udara tanpa tar dan nikotin. Pertanyaannya, bagaimana menyelesaikan "konflik kepentingan" ini?

Dalam kasus rugi-merugikan, solusi hukum biasanya berujung pada pemberian kompensasi dari Pihak A (yang merugikan) kepada Pihak B (yang dirugikan). Namun, seperti dilihat di atas, tidak jelas perbedaan antara keduanya. Jadi, dari sudut kebijakan publik, siapa memberikan kepada siapa?

Menurut Ronald Coase, dengan "teorema Coase"-nya, tidak penting siapa Pihak A dan B dari sudut pandang kebijakan publik. Selama ada kejelasan tentang siapa yang berhak atas udara dan kedua pihak dapat "memperdagangkan" hak tersebut, problem ini selesai. Tugas regulator hanyalah menegaskan bahwa, misalnya, non-perokoklah yang berhak atas udara, kemudian membiarkan perokok dan non-perokok menegosiasikan nilai kompensasi untuk "memperdagangkan" hak atas udara tersebut.

Untuk kasus merokok, ada beberapa detail yang membuat solusinya tidak demikian sederhana (terutama karena perokok dan non-perokok bukan satu entitas yang homogen, dan soal kepentingan kesehatan masyarakat). Namun, solusi ini demikian sederhana untuk kasus problem hulu Ciliwung (PHC) kita.

Problem PHC adalah problem eksternalitas: Dengan tidak dibangunnya 10 situ penahan laju aliran Ciliwung di Bogor, Puncak, dan Cianjur, kota Jakarta dirugikan oleh ancaman banjir. Namun, jika tanah-tanah tersebut digunakan untuk pembangunan situ, pemerintah daerah dirugikan oleh hilangnya potensi ekonomi. Berdasarkan kebijakan desentralisasi, jelas bahwa hak atas tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah.

Apakah koordinasi (baca: tekanan politik) dari pemerintah pusat adalah satu-satunya solusi? Tidak. Per teorema Coase, pemerintah pusat bahkan tidak perlu ikut campur. Alih-alih, pemerintah Jakarta seharusnya hanya perlu menegosiasikan kompensasi untuk pembangunan 10 situ tersebut.

Sederhananya, pemerintah Jakarta hanya perlu menggunakan anggaran daerah untuk membeli tanah yang dibutuhkan untuk membangun situ, kemudian membiayai pembangunan kesepuluh situ itu sendiri -- atau setidaknya tahap demi tahap. Tidak perlu "koordinasi". Mengingat kerugian dari banjir bagi warga Jakarta yang, konon, sudah mencapai sekitar Rp4trilyun, agaknya ini akan menjadi kebijakan politik yang didukung.

Pendeknya, Pemerintah Kota Jakarta tidak menyalahkan ini pada pemerintah daerah lain atau pemerintah pusat. Pasca-desentralisasi, Jakarta adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Jakarta. Gubernur Sutiyoso, Anda tidak bisa lepas tangan!

Label: , , ,

3 Comments:

At 2/23/2007 05:43:00 AM, Anonymous Anonim said...

Arya, I really like the idea of coase theorem. This is a sitaution where market can perform well in any situation.

However, I reckon, the idea of coase theorem is only applied if the utility function of each consumer is separable between the distributive part and the incentive part. Thus, they can trade awal the distributive part. However, if the utility function is not separable (between incentives and distributive part), the coase theorem will not be valid. Hence, the coase hinges on one very strong assumption.

cmiiw
Nb : U = A + bX

a is the distributive part of the utility
bX is the incentive part of the utility.

In the previous example, this util is separable.
U = AbX --> not separable.

Ado

 
At 3/06/2007 01:20:00 PM, Blogger Arya Gaduh said...

Ado,
Kritik tentang "additive separability" variabel distribusi dari fungsi utilitas memang masalah dalam semua problem optimisasi fungsi utilitas.

Secara umum (setahu saya), problem ini tidak ingin dijawab oleh ilmu ekonomi. Per teorema kedua welfare theorem, problem distribusi coba diselesaikan lewat transfer lump-sum. Namun ilmu ekonomi membisu tentang jenis transfer yang memaksimalkan utilitas dengan orientasi distribusi -- antara lain, karena hingga sekarang tidak ada konsensus tentang (re-)distribusi seperti apa yang terbaik.

Namun, kembali ke isu banjir, saya tidak melihat bahwa problem ini relevan dalam debat tentang pembangunan situ di daerah puncak untuk mencegah banjir di Jakarta. Atau mungkin ada yang saya lewatkan?

PS: Ado, apakah bisa e-mail ke jalur pribadi?

 
At 6/19/2007 11:55:00 PM, Anonymous Anonim said...

Eh bung, mungkin Sutiyoso akan memberi perspektif sejarah juga. Dari perspektif sejarah, bukan pemerintah pusat yang menjadi penyebab banjir. Penyebabnya pasti Belanda. Dia yang jajah kita, pasti Belanda lah penyebabnya...:-)

 

Posting Komentar

<< Home